Penggorok Istri Terancam 10 Tahun

Penggorok Istri Terancam 10 Tahun

\"pelaku TUBEI,BE - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Ro (21) Warga Kabupaten Muko-muko yang merupakan pelaku penggorok leher istri pada Senin (20/10) lalu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi melalui Kanit PPA Brigpol Rahmi Darmitawati menjelaskan saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku secara intensif, bahkan berdasarkan pengakuan pelaku dirinya mengaku dalam kondisi sadar saat melakukan penggorakan terhadap istrinya sendiri. \"Pelaku sendiri mengaku kalau dalam kondisi sadar saat itu, sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku,\" jelas Rahmi. Selain itu, berdasarkan pemeriksaan, kejadian tersebut terjadi lantaran pelaku mengaku kesal terhadap istrinya yakni Reta Yulisa (19) yang menolak ajakan dirinya sebagai suami untuk pulang ke Kabupaten Mukomuko. Apalagi, diakui RO, dirinya tersebut telah beberapa kali membujuk istrinya namun selalu ditolak istrinya. \"Diakui Ro, dirinya mengajak korban pulang ke Mukomuko hanya sebentar untuk pamitan kepada orang tuanya. Soalnya mereka rencana akan menetap bersama korban di Lebong. Karena bujukannya selalu ditolak dan tidak direspon, Ro yang mengaku khilaf tersebut lantas berbuat nekat seperti itu,\" ungkap Rahmi. Di bagian lain, Reta Yulisa (19) warga Desa Lemeu Kecamatan Uram Jaya yang menjadi korban penggorokan oleh suaminya sendiri, mengaku jika suaminya kerap melakukan kekerasan fisik saat tengah bertengkar. Parahnya lagi, tidak hanya kekerasan fisik saja ternyata Reta juga kerap mendapatkan ancaman dibunuh oleh suaminya tersebut. \"Dia (Ro, red) memiliki sikap yang temperamental bahkan saat ribut dia sering memukul dan tak jarang ia juga mengancam akan membunuh saya,\" ungkap Reta yang masih dalam kondisi sakit. Selain itu, kekerasan fisik yang dialaminya ini banyak dilakukan oleh sang suami ketika keduanya masih tinggal di Mukomuko, namun dirinya mengakui jika aksi penggorokan lehernya dengan menggunakan pisau kater ini merupakan kekerasan terparah yang dialaminya. \"Saya tidak tahan, karena dia sering memukul kalau lagi ribu. Makanya sebelum lebaran haji kemarin saya pulang ke sini (Lebong, red) tampa pamit dengannya. Kalau minta izin, saya yakin tidak akan diperbolehkan,\" ucapnya. Atas perlakuan buruk yang dilakukan oleh suaminya ini, Reta mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi seberat-beratnya kepada pelaku. \"Saya berharap penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi yang seadil-adilnya atas perbuatannya terhadap saya. Saya juga sudah tidak tahan lagi diperlakukan buruk olehnya, karena itu saya akan menggugat cerai,\" pungkasnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: